Pasti kalian bingung apa itu CSR?Ada tugas tentang CSR?Pasti mahasiswa manajemen tau nih atau anak kantoran pasti tau juga dong CSR itu apa?
Yuk simak rangkuman dibawah ini
CSR singkatan dari Corporated Social Responsibility
Corporated (Perusahaan ( berbadan hukum))
Social (Sosial/Lingkungan/kelompok masyarakat)
Responsibility(Tanggung jawab)
Jadi Pengertian CSR adalah Suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab kepada masyarakat atau lingkungan sekitar dengan program-program yang positif berupa Kegiatan bantuan sosial,Beasiswa dan pembanguan infrastruktur bagi masyarakat sekitar sehingga akan menimbulkan dampak positif bagi penerima nya.
Informasi tambahan :
Kegiatan CSR ini dilakukan Oleh perusahaan dalam bentuk PT(Perseroan Terbatas)
Nah Sedangkan menurut para Ahli :
A. Kast (2003:212) mendefinisikan Tanggung jawab sosial (Social Responsibility) sebagai bentuk keterlibatan dari organisasi dalam upaya mengatasi kelaparan dan kemiskinan, mengurangi pengangguran dan tunjangan untuk pendidikan dan kesenian. Hal ini didasari pemikiran bahwa semua organisasi adalah sistem yang bergantung pada lingkungannya dan karena ketergantungan itulah maka suatu organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan masyarakat.
B. The World Business Council for Sustainable Development didalam Rahman (2009:10) mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (lokal) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.
C. Bertens. K (2004:133) Tanggung Jawab (Responsibility) berarti suatu keharusan seseorang sebagai makhluk rasional dan bebas untuk tidak mengelak serta memberikan penjelasan mengenai perbuatannya, secara retrospektif dan prospektif.
Ada juga yang bertanya,apa boleh perusahaan tidak melakukan CSR?
Perusahaan yang bagus dalam manajemennya pasti akan melakukan kegiatan CSR karena kegiatan CSR itu sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), CSR menjadi kewajiban dari Perusahaan. Dalam ketentuan Pasal 74 ayat (1) UUPT, disebutkan, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan.” itu untuk perusahaan yang bergerak dibidang Sumber daya alam lalu untuk perusahaan bergerak dalam bidang lain seperti Manufaktur dll bagaimana?
Mengacu pada Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanam Modal (UU Penanaman), yang menyebutkan, “Setiap penanam modal berkewajiban: (b) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan" dan masih banyak Undang-undang yang mengatur tentang CSR
nah sudah tau kan kalau kegiatan CSR sudah Diatur oleh pemerintahan?jadi anda bisa menilai perusahaan yang tidak malaksanakan CSR bagaimana.perlu kalian ketahui di indonesia memiliki kawasan industri terbesar di asia yaitu terletak di cikarang,jadi seharusnya masyarakat di cikarang perekonomiannya bagus dong!tingkat kemiskinan juga rendah bahkan pendidikan pun seharusnya gratis total jadi tidak ada Anak anak yang tidak sekolah karena biaya dan pendapatan pemerintah daerah juga akan melimpah sehingga infrastruktur di cikarang bisa jauh lebih bagus dari kota2 lain nya.tapi realitanya?"No comment"
Manfaat CSR :
1.Social Licenci to operate
2.meredukasi resiko bisnis perusahaan
3.melebarkan akses sumber daya
4.Peluang mendapatkan penghargaan
5.memperbaiki tingkat kepercayaan regulator ke perusahaan
Contoh Perusahaan yang melakukan kegiatan CSR :
1.PT.Pertamina
2.PT.Telkom
3.PT MNCTV Investama
4.PT Angkasapura
dan masih banyak lagi
Terima kasih sudah membaca
Semoga bermanfaat dan tunggu postingan selanjutnya.